“Prinsipnya lebih baik kita mengatakan orang itu positif, tapi negatif, dari pada kita menyampaikan negatif, tapi positif," ujarnya.
Menurutnya, daerah ini berada di zona B, hasil PCR lebih dari 24 jam, tes cepat antigen yang sudah keluar dan dinyatakan positif, maka prosedur dalam pemulasaran jenazah menerapkan prokes.
"Sebenarnya harus dilakukan prokes, pihak RSUD maupun kita di Satgas tidak ingin ada keributan, dan kita maupun pihak RSUD tidak ada kepentingan dan tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)