JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat.
Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
"Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman," kata Sigit, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Cerita Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tekan Lonjakan Covid di Kudus dan Bangkalan
Baca juga: 35 Faskes di Jakarta Siap Berikan Vaksin Moderna ke 200.060 Warga
Modus operandi lainnya, lanjut Sigit, dalam hal penagihan oleh pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.
"Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas," katanya.
Yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.
"Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-'download' aplikasi atau mengakses 'website' penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-'uplaod' dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat," ujar Sigit.
Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.
Follow Berita Okezone di Google News