Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Awasi E-Commerce, Ini Cara RI Cegah Pemalsuan Merek

Hafid Fuad, Jurnalis · Kamis 02 September 2021 17:21 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 02 620 2465218 awasi-e-commerce-ini-cara-ri-cegah-pemalsuan-merek-Z72YzbOLZJ.jpg Awasi E-Commerce, Cara RI Cegah Pemalsuan
A A A

JAKARTA – Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas aksi pemalsuan di Indonesia.

Kegiatan tersebut tidak hanya melakukan pengawasan pada aktivitas produksi tetapi juga menyasar marketplace atuu e-commerce dengan target penjualan barang yang melanggar paten alias palsu.

Direktur Jenderal, Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris mengatakan, perlindungan merek di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan.

“Jika dulu berjalan autopilot, paten jalan sendiri, dan apa yang mau dilakukan hanya follow the wind. Tetapi sekarang clear, kami punya prinsip, penegakan hukum, perlindungan, dan komersialisasi,” ujar Freddy di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, prinsip yang terstruktur dan terkontrol dalam hal penegakan hukum, perlindungan paten, hingga proses komersial menjadi sangat penting. Sebab jika tidak diatur secara administrasi seperti pencatatan merek, akan sulit dilakukan langkah enforcement.

Dia menambahkan, sudah banyak aksi penegakan kekayaan intelektual yang dikaitkan dengan pelanggaran kekayaan intelektual. “Cukup banyak. Saya tidak tahu persis outputnya seperti apa, tetapi kalau edukasi belum baik, maka masyarakat merasa boleh saja pakai paten orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan kampanye memberantas pemalsuan harus terus digencarkan ke seluruh stakeholder. Mulai dari universitas, pemerintah daerah, organisasi-organisasi yang peduli dengan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif, lalu ke sektor terkait komersialisasi dan penegakan hukum. “Dalam penegakan hukum kalau kesadaran belum baik maka tidak mungkin jadi sesuatu yang sukses,” tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pemerintah juga menyederhadakan proses pencatatan merek, dari sebelumnya 9 bulan menjadi 3 bulan saja. Tidak hanya itu, dalam UU Merek yang baru, pembeda merek tidak sekedar nama, warna, logo, tetapi memasukan unsur hologram.

“Sekarang banyak teknologi digital dan AI (artificial intelegent), saya harap dengan adanya percepatan pendaftaran, semoga bisa gunakan AI sehingga prossnya lebih cepat. Pemeriksaan juga optimal,” kata Freddy.

Managing Partner K&K Advocates-intellectual property Justisiari Perdana Kusumah, mengungkap ada beberapa fakta bahwa tuntutan hukum terhadap produk palsu cukup tinggi di Indonesia karena penegakan hukum kurang efektif, pemahaman minim dan strategi yang kurang baik. Padahal, strategi yang mendetail sangat penting agar ketika melakukan tindakan hukum, dapat melakukannya secara baik.

“Pemilik HAKI harus punya strategi agar terhindar dari pemalsuan. Karena hasil peradilan tidak bisa diprediksi, maka pemilik merek yang sah bisa memiliki bukti yang sesuai ketika kasus ini dibawa ke pengadilan,” jelas Justisiari.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini