Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

10.678 Warga Ditindak akibat Langgar Prokes Saat PPKM di Jakbar

Dimas Choirul, Jurnalis · Jum'at 03 September 2021 08:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 03 620 2465468 10-678-warga-ditindak-akibat-langgar-prokes-saat-ppkm-di-jakbar-PZ8Pm0INR9.jpg Ilustrasi penindakan pelanggaran prokes. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah menindak 10.678 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Penindakan itu dilakukan sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Juli - 2 Agustus 2021,

"Total yang sudah ditindak 10.678 itu terdiri dari hasil penindakan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat (3/9/2021).

Tercatat ada 10.244 warga yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.

Baca juga: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bandung, Petugas Putar Balikkan Kendaraan dari Luar Kota


Baca juga: Negara Ini Kehabisan Uang Kas Akibat Korupsi yang Parah

 

Dari delapan kecamatan tersebut, wilayah Tambora tercatat menjadi wilayah dengan pelanggaran denda sosial tertinggi yakni 1.725 dan terendah di Kembangan sebanyak 699.

Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di wilayah Grogol Petamburan yakni 134 orang. Sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di wilayah Kebon Jeruk yakin sebanyak 4 orang.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak Rp47.250.000.

Dikatakan Tamo sebagian warga masih abai dengan prokes. Terutama saat beraktivitas di luar rumah. Untuk itu, ia berharap warga tidak mengendurkan prokes walaupun saat ini kondisi pandemi COVID-19 semakin kondusif.

"Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini," pungkas Tamo.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini