JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah menindak 10.678 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Penindakan itu dilakukan sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 26 Juli - 2 Agustus 2021,
"Total yang sudah ditindak 10.678 itu terdiri dari hasil penindakan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat, Jumat (3/9/2021).
Tercatat ada 10.244 warga yang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 434 warga dikenakan denda administrasi.
Baca juga: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bandung, Petugas Putar Balikkan Kendaraan dari Luar Kota
Baca juga: Negara Ini Kehabisan Uang Kas Akibat Korupsi yang Parah
Dari delapan kecamatan tersebut, wilayah Tambora tercatat menjadi wilayah dengan pelanggaran denda sosial tertinggi yakni 1.725 dan terendah di Kembangan sebanyak 699.
Selain itu, jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di wilayah Grogol Petamburan yakni 134 orang. Sedangkan pelanggaran dengan denda administrasi terendah terjadi di wilayah Kebon Jeruk yakin sebanyak 4 orang.
Follow Berita Okezone di Google News