JAKARTA - Uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang Kereta Api Listrik (KRL) memasuki hari kedua pada Selasa (7/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL sesuai dengan SE Menhub Nomor 66 Tahun 2021.
Sehingga setiap pengguna KRL wajib membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
"Sehingga KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021," kata Anne, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Suasana Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi bagi Penumpang KRL di Stasiun Palmerah
Selain STRP, pengguna KRL juga bisa melampirkan surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku saat melakukan perjalanan.
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan," ujar Anne.
Baca juga: 5 Fakta Aplikasi PeduliLindungi Pengguna KRL, Dianggap Lebih Efisien
"Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News