Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemenag: 17.155 Madrasah Sudah Mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 08 September 2021 11:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 08 620 2467974 kemenag-17-155-madrasah-sudah-mengisi-daftar-periksa-kesiapan-ptm-terbatas-anUp0AAtP3.jpg Ilustrasi pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi covid-19. (Foto: Okezone)
A A A

SEIRING menurunnya kasus covid-19 di Tanah Air, pemerintah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas untuk siswa/siswi sekolah. Salah satunya adalah madrasah yang juga bersiap menyelenggarakannya.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kasiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) sejak 1 September 2021 telah membuka layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas untuk Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Madrasah dan Pesantren 

"Sampai sore ini tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas," terang Direktur KSKK Madrasah Kemenag Muhammad Isom Yusqi di Jakarta, Selasa 7 September 2021.

"Total lebih 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksanya," sambung dia, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Isom memastikan angka ini akan terus bertambah secara realtime sesuai progres pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia.

Menurut dia, sejak pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah dengan kategori Level 1 sampai 3, pihaknya telah menyiapkan layanan daftar periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM terbatas sesuai ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Kemenag Buat Buku Saku Halal untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat 

"Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19," jelasnya.

Isom menerangkan bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Follow Berita Okezone di Google News

Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Adapun prosedurnya sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Baca juga: Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Kalbar, Menag Minta Aparat Segera Bertindak Tegas 

b. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah.

c. Jenis rekomendasi: (1) Siap PTM terbatas, (2) Siap PTM terbatas dengan syarat, atau (3) belajar dari rumah.

d. Jika rekomendasi dinyatakan "Siap PTM Terbatas", orangtua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini