Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PKPU Ancam Dunia Usaha, Begini Penjelasan Apindo

Advenia Elisabeth, Jurnalis · Rabu 08 September 2021 11:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 08 620 2467991 pkpu-ancam-dunia-usaha-begini-penjelasan-apindo-3eTHuXw8YR.jpeg PKPU Ancam Dunia Usaha, Ini Penjelasan Apindo (Foto: Shutterstock)
A A A

Hariyadi memandang, pengajuan kepailitan dan PKPU tidak lagi bermaksud untuk menyehatkan perusahaan, tapi mengarah kepailitan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

"Pengajuan PKPU ujungnya kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU adalah memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitas untuk meminta penundaan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur," kata Hariyadi.

Berdasarkan data Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan PKPU di seluruh Pengadilan Niaga Indonesia, yakni sampai 1.298 kasus hingga Agustus 2021.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini