Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kebakaran Lapas Tangerang: Rumitnya Permasalahan Narkoba dan Beban Rumah Tahanan

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis · Rabu 08 September 2021 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 08 620 2468152 kebakaran-lapas-tangerang-rumitnya-permasalahan-narkoba-dan-beban-rumah-tahanan-y8Z5T8lKiU.jpg Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A A A

Dalam penanganannya, KUHAP dalam ketentuan mengenai penahanan membatasi syarat dilakukannya penahanan berdasarkan 2 (dua) syarat, yakni syarat objektif dan subjektif.

Syarat subjektif penggunaannya sangat bergantung dari penilaian aparat penegak hukum. Apabila aparat penegak hukum berpendapat bahwa pelaku akan melarikan diri, maka penahanan dapat dilakukan.

"Kondisi ini kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat subjektif ini, karena pra-peradilan hanya terbatas memeriksa perihal administratif dan hanya dapat dilakukan apabila ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar," tuturnya.

Selain kritik terkait dengan penggunaaan penahanan yang eksesif, Permenkumham No. 11 tahun 2017 tersebut juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini.

Selain itu, pada reformasi kebijakan pidana ini pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu poin penting dalam penggunaan Restorative Justice juga sejalan dengan menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non pemenjaraan dan mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi.

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan memberikan rekomendasi solusi untuk perbaikan kondisi buruk Rutan dan Lapas harus dengan reformasi kebijakan pidana sebagai berikut:

1. Pemerintah dan DPR segera melakukan pembaruan KUHAP dan perbaikan sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif;

2. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana (reformasi ketentuan pidana dalam RKUHP dan UU terkait Pidana di luar KUHP, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lainnya);

3. Pemerintah segera mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk menangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini