Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebutkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.
Tim investigasi independen mengungkap peran dan keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam rangkaian aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Temuan ini diperoleh dari investigasi independen berbasis analisis rekaman CCTV dan pemetaan kronologi sebelum hingga setelah kejadian.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut bersuara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sejumlah tokoh nasional menyerukan agar pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.