Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 10 Juni 2026. Perkara tersebut melibatkan empat oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik pada Senin (8/6/2026).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Dimas Bagus Arya, membeberkan kondisi terbaru aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca penyiraman yang diduga dilakukan oknum TNI. Saat ini, Andrie tengah menjalani terapi untuk memulihkan fungsi sensorik dan motoriknya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman cairan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, Terdakwa I dan II menunjukkan bagian tubuh mereka yang ikut terkena cairan pembersih karat.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.