JAKARTA - Polda Metro Jaya menduga ada tindak pidana kelalaian petugas saat terjadinya kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Dugaan kelalaian itu kemudian menyebabkan 44 warga binaan di Blok C2 Lapas Tangerang meninggal dunia.
Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih jauh ihwal dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Itu karena, kata Tubagus, Kemenkumham masih berpatokan kebakaran di Lapas Tangerang terjadi karena adanya hubungan arus pendek di Blok C2. Terkait dugaan lainnya, Kemenkumham masih menunggu hasil resmi pendalaman pihak kepolisian dan juga inspektorat jenderal.
"Kami tidak bisa berspekulasi. Dugaan sementara sebagaimana yang disampaikan Polri dan petugas adalah arus pendek," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
"Terkait dugaan lainnya, masih pendalaman baik oleh Polri maupun inspektorat jenderal," ucapnya.
Baca Juga : Kebakaran Lapas Tangerang Diduga Terjadi karena Ada Tindak Pidana Kelalaian
Sekadar informasi, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2020, sekira pukul 01.50 WIB, dini hari. Sebanyak 44 warga binaan menjadi tewas dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Dugaan sementara, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)