Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya

Dita Angga R, Jurnalis · Jum'at 10 September 2021 19:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 10 620 2469533 status-penugasan-pns-harus-segera-ditetapkan-ini-alasannya-jFMOH8Jaa4.jpg Instansi Diminta Segera Tetapkan Status Penugasan PNS. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Kementerian PANRB meminta instansi mempercepat penetapan status penugasan PNS. Hal ini terkait proses administrasi di BKN.

“Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi, karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” kata Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Jumat (10/9/2021).

Dia mengatakan, terkait hal diatur dalam Permenpanrb No.62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dia mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Makeup Peserta SKD CPNS Ini Ganggu saat Scan Wajah

“Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi dimana saat ini statusnya masih dipekerjakan/diperbantukan,” ungkapnya.

Dia meminta agar melakukan mekanisme penugasan sesuai dengan Permenpanrb No.62/2020. Sementara untuk PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan penugasan yang statusnya tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cerita Sol Sepatu Lepas saat SKD CPNS 2021, Akhirnya Dikasih Karet

“Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Aba juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka.

“Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label Penugasan,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yakni memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Lalu memiliki integritas dan moralitas yang baik. Kemudian memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir. Terakhir memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibutuhkan oleh organisasi.

Terkait mekanismenya, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini