Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PPKM Berakhir Hari Ini, APPBI Harap Anak Kecil Bisa Masuk Mal

Azhfar Muhammad, Jurnalis · Senin 13 September 2021 09:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 13 620 2470378 ppkm-berakhir-hari-ini-appbi-harap-anak-kecil-bisa-masuk-mal-qvKvFKNiq6.jpg APPBI Harap Anak Kecil Boleh Masuk Mal
A A A

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap anak kecil atau anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke mal seiring berakhirnya PPKM berlevel hari ini. Namun, tidak diketahui keputusan pemerintah apakah PPKM berlevel diperpanjang atau tidak.

“Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mal masih terus bergerak naik meski secara bertahap dan cenderung lambat. Sampai dengan akhir pekan kemarin rata - rata tingkat kunjungan adalah sekitar 30% - 35%,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: APPBI Minta Presiden Jokowi Izinkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Menurutnya, kondisi usaha dari pusat perbelanjaan masih akan tetap mengalami defisit karena hanya diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

“Sepanjang hanya beroperasi dengan kapasitas maksimal hanya 50% maka tidak akan bisa menutupi biaya operasional,” jelasnya.

Alphonzus mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih melarang pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih untuk masuk ke mal.

“Pusat perbelanjaan berharap di masa pemberlakukan PPKM besok agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal untuk menambah tingkat kunjungan,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Tak hanya itu, untuk waktu makan di tempat (dine in) tidak dibatasi lagi dikarenakan saat ini pusat perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat dikarenakan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan sudah divaksin.

“Saat ini di pusat perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan 2 protokol COVID - 19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” katanya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini