Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua SP PLN Abrar Ali mengatakan bahwa kebijakan revisi tarif ekspor impor listrik PLTS Atap yang sedang dibahas pemerintah, akan sangat merugikan PLN jika aturan tersebut betul-betul diterapkan.
“Sikap SP PLN adalah jika jadi pemburu, berburulah di padang rimba, jangan di kebun binatang. Bukalah usaha-usaha lain yang lebih produktif, jangan membebani PLN. PLN ini sudah berat, utangnya saja sudah Rp496 triliun, jadi kalau bisa jangan dibebani lagi dengan transaksi-transaksi yang lain, yang nanti juga akan membebani PLN dan keuangan negara kita,” kata Abrar.
Serikat Pekerja PLN pun berharap revisi Permen ESDM 49/2018 tidak terjadi. "Karena nanti pada ujungnya transaksi-transaksi yang terjadi itu PLN yang harus memikul bebannya, bahkan negara yang harus menanggung melalui subsidi," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)