Legislator asal DKI Jakarta ini menambahkan, jika dilihat lebih dalam lagi, usulan Pemilu Serentak pada Mei 2024 lebih berisiko, karena waktunya mepet dengan proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah diikat Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) pada November 2024.
“Dan memang ini domain KPU untuk menetapkan karena mereka yang akan menanggung beban penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegas Mardani.
Oleh karena itu, Mardani mengingatkan agar berhati-hati dengan jadwal, dari berbagai simulasi yang dibuat pemerintah, ada yang kurang memperhitungkan tahapan mulai dari verifikasi parpol, waktu pendaftaran untuk paslon perorangan di Pilkada, hingga verifikasinya.
“KPU sendiri mengusulkan di Februari 2024 dan sudah menyatakan berat jika jumlah pekerja persiapan tidak ditambah (jika Mei). Sekali lagi, pelaksanaan di Februari 2024 akan lebih memberi kelapangan waktu dan persiapan bagi KPU. Diharapkan Pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat tercapai,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)