Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan saat ini terdapat lebih dari 40 ribu profesi keuangan yang berada di dalam regulasi Kemenkeu.
Jumlah tersebut meliputi akuntan register, akuntan publik, penilai publik, aktuaris publik, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat-pejabat lelang kelas II.
Heru memastikan Kemenkeu akan terus memperkuat profesi keuangan melalui pembinaan dan pengawasan untuk semakin mendukung pemulihan ekonomi.
Untuk pembinaan, regulator profesi keuangan berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas melalui kegiatan pengelolaan profesi serta pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan, pelatihan serta sosialisasi profesi kepada stakeholders.
Untuk pengawasan akan dilakukan mitigasi risiko mal praktik profesi keuangan melalui pemeriksaan yang berkesinambungan dan dipertajam dengan adanya pemeriksaan investigatif.
Heru mengatakan kedua aspek ini memerlukan penataan kembali atau redesign terhadap polanya dengan profil risiko profesi keuangan akan menjadi concern utama penentuan akurasi pola pembinaan dan pengawasan.
Penataan ulang itu dinilai akan mampu mendorong pola pembinaan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan mentransformasi regulator profesi keuangan menjadi organisasi yang mengintegrasikan manusia dengan teknologi.
Follow Berita Okezone di Google News