Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan mendorong sinergi antarprofesi keuangan yaitu di antaranya adalah melalui integrasi pembinaan profesi konsultan pajak, ahli kepabeanan, dan pejabat lelang kelas II pada satu pengelola.
"Sebelumnya, masih tersebar di unit yang berbeda. Integrasi ini penting untuk menghindari konflik kepentingan, meningkatkan independensi, dan profesionalitas," jelasnya.
Terakhir, Kemenkeu turut mengusulkan adanya RUU Pelaporan Keuangan yang berpotensi memperbaiki ekosistem laporan keuangan di Indonesia sekaligus melindungi profesi dalam keterlibatan penyusunan laporan keuangan.
"Profesi keuangan dituntut untuk menjadi ahli di bidangnya masing-masing, bekerja tuntas dan akurat dengan penuh tanggung jawab, komitmen serta selalu mengasah kemampuan dan pengetahuan," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)