Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Panggil Direktur PT Citra Gading Asritama Terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Senin 18 Oktober 2021 12:59 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 18 620 2487972 kpk-panggil-direktur-pt-citra-gading-asritama-terkait-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-k7dMPNkaf1.jpg Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Citra Gading Asritama, Maryanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015. 

Maryanto bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni M Nasir (MN).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021). 

Selain memanggil Maryanto, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Karyawan PT Citra Gading Asritama, Wayan dan Karyawan bagian marketing PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka M Nasir. 

Sebelumnya pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. 

Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Probolinggo dan Anak Buahnya

10 orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 milyar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran. 

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 126 milyar. Dalam kasus itu terdapat tersangka M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.  

Lalu proyek ketiga pembangunan jalan lingkar barat duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp 152 milyar. Tersangka yabg terlibat adalah PPK, M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus. 

Follow Berita Okezone di Google News

Dan terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 milyar. Tersangka yang terlibat PPK, M. Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini