JAKARTA - Sebanyak 58 ruang terbuka hijau (RTH) mulai besok, Sabtu (23/10/2021) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini seiring dengan penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jakarta yang turun ke level 2.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan RTH yang dibuka beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali," ujarnya dalam laman resmi PPID Jakarta, Jumat (22/10/2021)
Baca juga: Hari Santri Nasional, Wagub Ariza Ajak Masyarakat Saling Membantu Sesama
Baca juga: Penjelasan BMKG Terkait Pesawat Citilink Berputar-putar di Langit Bandung
Menurut Ivan jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Pengunjung juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI. "Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan berkunjung ke RTH dengan pendampingan orang tua. Meski sudah dibuka untuk umum namun sarana olahraga dan permainan anak belum boleh digunakan," jelasnya
Kebijakan dibukanya kembali RTH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.
Follow Berita Okezone di Google News