Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

E-Tilang, Pelanggar Ganjil Genap di Jalan MH Thamrin Tak Ditilang Manual

Jonathan Nalom, Jurnalis · Senin 25 Oktober 2021 10:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 25 620 2491169 e-tilang-pelanggar-ganjil-genap-di-jalan-mh-thamrin-tak-ditilang-manual-5jsXJVM4Ie.jpg Polisi menilang pengendara mobil pelanggar ganjil genap. (Foto: Jonathan Nalom/MPI)
A A A

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini