Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa

Erlinda Septiawati, Jurnalis · Senin 25 Oktober 2021 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 25 620 2491471 daerah-darurat-sampah-bisa-bangun-pltsa-MckHd57OvD.jpg Daerah Darurat Sampah Bisa Bangun PLTSa (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menyelamatkan kedaruratan sampah nasional lewat regulasi pengelolaan sampah di 12 kota besar melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 35/2018 yang diberikan status sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Perpres 109/2021.

Daerah-daerah yang sudah darurat pengelolaan sampahnya seperti Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang dan Surabaya, diberikan fasilitas prioritas dan fasilitasi khusus untuk membangun instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu sudah ada Peraturan Pemerintah yang mendorong semua instrumen pemerintahan dari Menteri, Lembaga, Kepala Daerah untuk bekerjasama mendorong dan mempercepat pelaksanaan setiap Proyek Strategis Nasional dengan berbagai kemudahan. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah banyak yang masih gagal melihat kedaruratan yang dilihat oleh Pemerintah Pusat.

"PLTSa/PSEL adalah bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Pusat perlu konsisten dalam menegakkan peraturan dan menjamin, mendorong, dan memastikan pemda agar tidak ragu dan tidak takut melaksanakan proyek PSEL," kata Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA) Guntur Sitorus di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Segera Beroperasi di 12 Daerah

Namun, kelihatannya banyak pemerintah daerah masih ragu dan khawatir untuk melaksanakan program ini, terutama karena kontraknya panjang, 20 – 25 tahun. Sehingga pemda ketika mau tanda tangan berpikirnya menjadi sangat panjang. Padahal jika mandek, masyarakat jelas akan dirugikan.

“Yang paling mendasar adalah prioritas dan keberpihakan terhadap pengelolaan sampah masih kurang, terutama penyediaan anggaran yang memadai, seringkali pemda mengatakan tidak punya uang. Selain itu masih banyak yang menganggap bahwa sampah itu adalah sumber daya yang dapat dijual dan menghasilkan untung, betul bahwa sebagian kecil sampah dapat dijual seperti plastik, kertas, logam, tapi bagian terbesar dari sampah perlu pengelolaan dan membutuhkan biaya," katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan PLTSa/PSEL melibatkan dana investasi badan usaha dalam penyelenggaraannya, sehingga pendanaannya bukan bersumber dari dana APBN atau APBD. Meskipun demikian, Pemda membayar biaya layanan untuk setiap ton sampah yang diolah dalam aset tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Harapannya, biaya layanan pengolahan sampah ini kedepannya dapat ditutup dengan penarikan retribusi sampah dari masyarakat oleh Pemda. Keterlibatan dana investasi dan retribusi inilah yang membedakan pelaksanaan program PLTSa/PSEL dari program pelaksanaan proyek-proyek lainnya yang sudah jauh lebih dikenal dan dipahami banyak elemen pemerintah daerah.

“Banyak hal yang menyebabkan pembangunan PSEL tidak berjalan mulus bahkan dapat dikatakan mandek. Setiap daerah punya kendala dan masalah masing-masing. Namun demikian secara umum permasalahan tersebut terjadi sejak tahap persiapan, penyusunan pra feasibility study, penyiapan dokumen lelang dan penyusunan kontrak, proses lelang, negosiasi kontrak, penandatangan kontrak dan implementasi kontrak. Pada setiap tahapan tersebut mempunyai masalah sendiri-sendiri, “ ucap Guntur.

"Ada pemda sudah punya visi yang baik dalam hal pengelolaan sampah, walaupun sebagian lagi masih belum. Bahkan, seringkali, banyak dalih dikeluarkan pemerintah daerah hingga masalah sampah diabaikan," katanya.

Padahal pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan dapat diganjar dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar oleh Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018.

“Kalau PLTSa mandek, artinya masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang memadai, sampah yang tidak terkelola dapat berdampak pada kesehatan, perubahan iklim akibat gas rumah kaca, estetika, dan keasrian kota. Apalagi terus-menerus mandek, maka tentunya biaya/kerugian sosial akan terus meningkat tajam. ” tegas Guntur

Lebih lanjut, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan sebuah kewajiban bagi kepala daerah yang ditugaskan. Ada sanksi bagi kepada Kepala Daerah apabila tidak melaksanakan Proyek Strategis Nasional, termasuk pemberhentian dari sementara hingga permanen.

Sekadar informasi, persoalan sampah menjadi semakin serius di Indonesia. Namun tampaknya Pemerintah Daerah belum juga merasakan sifat kedaruratan dari pola pengelolaan sampah saat ini dan mau mengambil keputusan taktis membangun solusi yang sistematis. Sementara, dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk terus-menerus dirasakan masyarakat.

Salah satunya adalah pengelolaan sampah di Kota Tangerang, yang kini menjadi sorotan pemerintah pusat. Ini lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban dan menimbulkan dampak lingkungan ke sekitarnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini