Dia menjelaskan bahwa pengawasan kelaiklautan kapal khususnya kapal penumpang di Batam merupakan tanggung jawab KSOP Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Batam, dimana pengawasan ini juga dilakukan secara rutin diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, kualifikasi awak kapal, keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal serta manajemen keselamatan dan keamanan kapal.
“Hasil uji petik nantinya akan dilaporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)