JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
(Baca juga: Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng Ternyata Sulap Kos-kosan Jadi Kantor)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.
Dengan menjamurnya pinjol ilegal tersebut, maka dibutuhkan lembaga kontrol yang mempunyai otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM).
"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.
(Baca juga: Sepakat Bahas RUU PDP, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas)
Sarwoto menjelaskan, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online. Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik.Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," imbuhnya.
"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau illegal,"sambungnya.
Dia menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yg dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.
Follow Berita Okezone di Google News