Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RUU PDP Cegah Masyarakat Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis · Kamis 28 Oktober 2021 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 28 620 2493338 ruu-pdp-cegah-masyarakat-terjerat-pinjaman-online-ilegal-XpxX3y7BEr.jpg RUU PDP cegah masyarakat terjerat pinjol ilegal/ Polri
A A A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

(Baca juga: Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng Ternyata Sulap Kos-kosan Jadi Kantor)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Dengan menjamurnya pinjol ilegal tersebut, maka dibutuhkan lembaga kontrol yang mempunyai otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.

ist

Hal tersebut dikatakan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM).

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.

(Baca juga: Sepakat Bahas RUU PDP, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas)

Sarwoto menjelaskan, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online. Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.

"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik.Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," imbuhnya.

"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau illegal,"sambungnya.

Dia menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.

Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yg dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.

Follow Berita Okezone di Google News

"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yg berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.

Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini