Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR Pertayakan Mungkinkah PCR Gratis, Begini Jawaban Menkes

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Selasa 09 November 2021 10:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 09 620 2498885 dpr-pertayakan-mungkinkah-pcr-gratis-begini-jawaban-menkes-KhJNX5kTyd.jpg Tes PCR. (Foto: Okezone/Heru)
A A A

SALAH satu cara untuk melacak persebaran virus Covid-19 yang memang akurat adalah melalui PCR. Sayangnya, harga PCR yang mahal membuat kendala untuk menerapkan wajib PCR setiap bepergian.

Meskipun harga PCR sendiri sudah diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp300 ribu di luar Pulau Jawa, tapi tetap dianggap memberatkan. Pasalnya, harga antigen yang di bawah Rp100 ribu dinilai sudah cukup untuk screening awal.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengusulkan agar tes PCR Covid-19 digratiskan. Menurutnya, itu adalah langkah solutif untuk meredakan situasi saat ini yang menganggap ada oknum bisnis di balik testing tersebut.

"Kita coba gratiskan PCR itu untuk sementara. Ya, sebulan misalnya. Lalu kita lihat perkembangannya, apakah ada pihak-pihak yang teriak, atau apakah ada perkembangan enggak nih? Kira-kira ada keterpaparan baru tidak, keterpaparan meningkat atau tidak, kita lihat semua," terang Ansory dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menkes.

Namun, tampaknya kemungkinan itu terjadi sangat kecil. Diterangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, anggaran untuk tes PCR disubsidi atau ditanggung pemerintah tidak ada. Hal ini yang membuat tes PCR masih harus dibebankan biayanya ke masyarakat.

"Memang anggarannya tidak ada sampai sekarang. Jadi, kalau untuk tahun ini agak sulit karena kita tidak memiliki anggaran untuk itu," terang Menkes Budi dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah adalah tes PCR yang sifatnya suspek dan kontak erat kalau datang ke Puskesmas. "Kalau itu sudah gratis," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Jadi, sambung Menkes Budi, tes PCR yang sifatnya epidemiologis, yang dilakukan di Puskesmas, itu memang biayanya ditanggung oleh negara. Tapi, kalau testingnya bukan bersifat epidemiologis atau sifatnya skrining, itu tidak ditanggung negara.

"Kalau mau ditanggung negara, enggak ada anggarannya. Karena memang secara medis juga, para epidemiolog selalu bilang bahwa harusnya testing yang benar adalah testing suspek dan kontak erat yang dilakukan di Puskesmas," tambah Menkes Budi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000.

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun diminta mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini