JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus korupsi pajak di Bantaeng. Kali ini, tim penyidik KPK memanggil dua orang ahli Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.
Keduanya yakni Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wawan Ridwan (WR) yang merupakan Kepala Pajak Bantaeng.
"Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Langsung Ditahan KPK
Baca juga: Kepala Kantor Pajak Bantaeng Digelandang ke KPK Usai Ditangkap di Sulsel
Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan (WR) tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.
Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp 6.580.934.150 saat ini. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Follow Berita Okezone di Google News