Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Korupsi Pajak Bantaeng, KPK Panggil Dua Ahli

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Jum'at 12 November 2021 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 12 620 2500734 kasus-korupsi-pajak-bantaeng-kpk-panggil-dua-ahli-deKqjqx1dT.jpg Ilustrasi korupsi. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus korupsi pajak di Bantaeng. Kali ini, tim penyidik KPK memanggil dua orang ahli Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.

Keduanya yakni Arif Budiman dan Ariyanta. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wawan Ridwan (WR) yang merupakan Kepala Pajak Bantaeng.

"Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka WR," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Langsung Ditahan KPK


Baca juga: Kepala Kantor Pajak Bantaeng Digelandang ke KPK Usai Ditangkap di Sulsel

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan (WR) tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.

Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp 6.580.934.150 saat ini. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk mengatur nilai penghitungan pajak. Atas hasil pemeriksaan pajak itu, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Pemberian uang itu diantaranya sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP. Lalu, Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Dan sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan sekira Rp 6,5 miliar

Selain itu, Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

Tidak hanya itu, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini