Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Satgas Covid-19: Untuk Cegah Gelombang Ketiga

Binti Mufarida, Jurnalis · Senin 22 November 2021 12:39 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 22 620 2505524 penerapan-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-satgas-covid-19-untuk-cegah-gelombang-ketiga-MSaPr37HP2.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

“Kebijakan ini dikeluarkan guna mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus Corona,” ungkap Alex dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2021).

Apalagi, sambungnya, saat ini sejumlah negara di Eropa maupun di Asia Tenggara juga tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. “Ini melihat kasus yang lagi melonjak baik di Eropa maupun di negara-negara di Asia Tenggara, di mana negara-negara tersebut vaksinasinya sudah diatas 80% dan infrastrukturnya baik, tapi masih terjadi lonjakan kasus,” tuturnya.

Dari pengalaman negara luar dan pengalaman di Indonesia, maka dikeluarkanlah satu kebijakan guna memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus pada libur panjang antara Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Wow! Vaksinasi Covid-19 di Aceh Berhadiah Motor

Alex mengatakan seluruh Indonesia nanti akan diterapkan seperti aturan di PPKM level 3 kendati pun beberapa daerah selama ini sudah ada yang di level 1 dan ada di level 2. “Tapi kebijakan ini tentunya adalah untuk bisa memperketat pergerakan orang,” katanya.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa PPKM telah terbukti sebagai instrumen yang berhasil mengendalikan mobilitas masyarakat sehingga menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa PPKM itu berhasil sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas. PPKM untuk mengendalikan 3M dan 3T. Dimana bulan 7 yang lalu kita PPKM darurat, sekarang kita bisa menikmati sebagai PPKM level 1 dan 2,” paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Alex mengatakan bahwa PPKM level 3 ini akan diatur dalam pada regulasi dan aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Dan kita akan tunggu dan Instruksi Mendagri yang akan mengatur tentang PPKM level 3 tersebut.”

“Tapi tidak akan jauh sebagaimana yang tertulis pada Imendagri Nomor 57 Tahun 2021, dimana dalam integrasi tersebut banyak menyatakan dan mengatur tentang apa yang harus dikerjakan pada level 3,” paparnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini