Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tantangan Transformasi Keuangan Digital, Serangan Siber hingga Pencurian Data

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Senin 29 November 2021 15:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 29 620 2509114 tantangan-transformasi-keuangan-digital-serangan-siber-hingga-pencurian-data-CA8EczsYdV.jpg Tantangan transformasi keuangan digital (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pandemi covid-19 mendorong digitalisasi ekonomi keuangan dan sistem pembayaran berkembang cepat. Bahkan, kini masyarakat cenderung beralih ke transaksi ekonomi-keuangan digital akibat adanya pandemi.

Ekonomi dan keuangan digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi serta mempercepat inklusi ekonomi dan keuangan. Namun di sisi lain, muncul pula sejumlah masalah baru seperti kepemilikan dan perlindungan data pribadi, tingginya serangan siber, pajak transaksi ekonomi dan keuangan digital, layanan jasa keuangan oleh entitas bukan lembaga keuangan (shadow banking), meluasnya mata uang yang diciptakan swasta (cryptocurrency).

Baca Juga: BI Pastikan Keamanan Ekosistem Keuangan Digital RI Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sebagai pengawas industri keuangan terus mendorong perbankan untuk terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasinya (TI) di tengah bisnis perbankan yang sedang mengalami transformasi dari arah old banking system menuju digital banking.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam seminar nasional “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang diselenggarakan The Finance menjelaskan tantangan di sektor perbankan. Tantangan yang diantisipasi perbankan seperti perlindungan dan pertukaran data nasabah, risiko kebocoran data nasabah terkait dengan fraud, kemungkinan ketidaksesuian investasi teknologi dengan strategi bisnisnya, dan lainnya.

Baca Juga: Gubernur BI: Transaksi E-commerce Diprediksi Tembus Rp395 Triliun

“Risiko serangan siber menjadi salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai dan dimitigasi oleh perbankan di era digital, mengingat perkembangan digitalisasi di perbankan meningkatkan timbulnya risiko keamanan siber bagi bank,” kata Teguh, Senin (29/11/2021).

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK telah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia sampai dengan 2025 yang menjadi acuan dalam kebijakan dan pengaturan ke depan. “Dalam hal ini OJK akan mendorong perbankan untuk terus memperkuat terkait dengan tata kelola dan manajemen risiko TI (teknologi informasi), mengadopsi teknologi terkini, kemudian melakukan kerjasama terkait TI dan mengimplementasikan advance digital banking,” papar dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara untuk menghidari serangan siber, perlu ada kolaborasi bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini dikarenakan tanggung jawab keamanan siber bukan ada pada pemerintah atau pelaku usaha saja melainkan semua pihak.

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata Deputi IV, Badan Siber & Sandi Negara (BSSN), Edit Prima mengatakan, serangan siber yang saat ini menjadi tren di sektor keuangan, antara lain adalah pencurian data nasabah atau pengguna, pencurian saldo atau uang dari nasabah, serta penyebaran malware.

Pencurian data atau data bridge adalah pelepasan data sensitif, rahasia, atau data yang terproteksi. Selain karena pandemi, Indonesia juga semakin diuji dengan banyaknya kasus kebocoran data dan melibatkan ratusan data pengguna digital seperti ecommerce, fintech, asuransi juga bank yang dijual di forum dark web secara bebas.

Berbagai kasus kebocoran data yang terjadi dalam satu tahun terakhir menunjukkan bahwa pencurian data telah menjadi tren dan hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus bersama. Ini juga menunjukkan bahwa pengamanan data masih lemah yang bisa diakibatkan oleh kurangnya security awareness, kelemahan sistem, kelemahan prosedur atau ketidak taatan dalam menjalankan prosedur pengamanan data.

“Ke depan perlu upaya lebih serius dalam mengamankan data dari upaya pencurian oleh penjahat siber,” tambahnya.

Sementara, kasus pencurian saldo nasabah atau pengguna yang diakibatkan oleh lemahnya sistem elektronik pelaku usaha di sektor keuangan. Hal ini disebabkan oleh upaya percepatan transformasi digital, namun tidak diiringi oleh upaya pengamanan yang memadai terhadap sistem elektronik. Pencurian saldo atau uang elektronik nasabah adalah upaya phising atau cyber fraud yang kerap terjadi di masyarakat. Insiden ini lebih dikarenakan minimnya kesadaran terhadap keamanan informasi atau siber di masyarakat.

Terakhir, penyebaran malware atau ransomeware juga marak terjadi di masa pandemi dimana penjahat siber akan memeras korban untuk meminta uang tebusan agar file atau data penting korban yang terserang ransomeware dapat dipulihkan kembali.

Bank Indonesia (BI) juga memiliki cara tersendiri dari segi pengamanan data digital setiap nasabah yang ada di sistem pembayaran nasional. Salah satu caranya adalah dengan melakukan komunikasi intens dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Retno Ponco Windarti pun mengungkapkan, bahwa dampak dari kebocoran data cukup fatal dan harus dibereskan secepat mungkin.

“Kita memberikan waktu maksimal 1 jam dari kejadian harus lapor. Lalu, kita lakukan pembahasan, audit untuk mencari apa penyebab sebenarnya,” tukas dia.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi pada PJP dan PIP yang teledor dalam melakukan kewajibannya. Sehingga, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang perlu diutamakan dalam industri jasa keuangan. “Akhirnya kita juga bisa memberikan sanksi kalau memang pada level-level tertentu kejadian tersebut terjadi karena keteledoran dan tidak memenuhi ketentuan yang ada," papar dia.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini