Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

6 Poin Surat Anies untuk Menaker soal UMP 2022

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis · Senin 29 November 2021 18:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 29 620 2509215 6-poin-surat-anies-untuk-menaker-soal-ump-2022-rt73x09U7z.jpg Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Anies meminta agar ditinjau ulang.

Termaktub dalam surat Nomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021. Anies menyampaikan enam poin kepada Menaker:

Baca Juga:  Naik Rp37 Ribu, Anies Minta Menaker Tinjau Ulang UMP 2022 demi Keadilan

Pertama, Pemprov DKI melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36 Tahun 2021, Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 9 November 2021 Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 15 November 2021 Nomor 561/6393/SJ.

Pemprov DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum 21 November 2021.

“Menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib ber pedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagai mana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis surat Anies tersebut.

Baca Juga:  UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta

Kedua, Pemprov DKI menilai, kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu ini dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yakni sebesar 1,14%

“Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kenaikan UMP di Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85%) menjadi Rp4.453.935/bulan,” tulisnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa Pandemi mengalami penurunan. "Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial," katanya. Keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada Menaker untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang Harmonis," tandasnya. Kelima, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten Keenam, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022. "Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tuturnya.
1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini