Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

6 Poin Surat Anies untuk Menaker soal UMP 2022

Dominique Hilvy Febiani, Jurnalis · Senin 29 November 2021 18:07 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 29 620 2509215 6-poin-surat-anies-untuk-menaker-soal-ump-2022-rt73x09U7z.jpg Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A A A
Ketiga, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor sektor lapangan usaha pada masa Pandemi mengalami penurunan. "Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial," katanya. Keempat, Pemprov DKI mengusulkan dan mengharapkan kepada Menaker untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang Harmonis," tandasnya. Kelima, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki upah minimum kabupaten atau kota sehingga upah minimum provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota dan kabupaten Keenam, dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP tahun 2022. "Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini