TANGERANG - Pemerintah Indonesia memperketat regulasi terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru.
Setidaknya ada WNA dari 11 negara yang dilarang masuk Indonesia. Meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Langkah ini sebagai bentuk upaya pencegahan munculnya virus Covid-19 varian baru, yakni Omicron. Baca Juga: Cegah Kasus Covid-19 Melonjak, Warga Menolak Reuni 212
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menuturkan, pihak Bandara Soetta lakukan kerja sama dengan pihak Imigrasi terkait hal ini dan diperkuat dengan Surat Edaran.
"Kami sudah bersiap dengan adanya Surat Edaran (SE) yang baru ini dengan bekerjasama dengan Imigrasi untuk memeriksa riwayat perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia,” ujar Darmawali Handoko kepada awak media, Senin (29/11/2021).
Darmawali menegaskan, menyebarkan terkait hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan. Lebih lanjut, Darmawali menuturkan bila kedapatan WNA dari ke 11 negara tersebut, pihaknya akan buat rekomendasi hal ini ke Imigrasi guna lakukan tahap deportasi kepada WNA tersebut.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 176, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbanyak
Berbeda hal dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diakuinya masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia, namun melewati tahap karantina selama 14 hari.
"Kalau WNI yang jelas tidak akan kami deportasi dan masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia, tapi yang jelas dia akan berbeda penanganan karantinanya, yakni selama 14 hari," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News