Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Tidak Bisa Diterapkan?

Kiswondari, Jurnalis · Jum'at 03 Desember 2021 10:45 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 03 620 2511261 soal-uu-cipta-kerja-mahfud-md-siapa-bilang-tidak-bisa-diterapkan-tWQpdaZwR9.jpg Mahfud MD. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya terhadap uji formil Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

MK menyebut bahwa proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional, namun perlu perbaikan dalam 2 tahun ke depan terhitung sejak tanggal putusan.

Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku, Menko Polhukam Mahfud MD justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.

 

Baca juga: Singapura Deteksi 2 Kasus Covid-19 Varian Omicron


Baca juga: Wanita Ini Penganut Agama UFO, Tolak Pakai Baju Tutupi Payudara

"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.

Follow Berita Okezone di Google News

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ungkapnya.

Namun demikian, mantan Ketua MK ini kembali menyatakan bahwa UU Ciptaker ini tetap berlaku. Persoalan inkonstktusional bersyarat ini bukan jadi soal, karena memang putusan MK berbunyi demikian.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini