JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya terhadap uji formil Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
MK menyebut bahwa proses legislasi UU Ciptaker inkonstitusional, namun perlu perbaikan dalam 2 tahun ke depan terhitung sejak tanggal putusan.
Adapun spekulasi bahwa UU Ciptaker ini tidak lagi berlaku, Menko Polhukam Mahfud MD justru mempertanyakan kembali, pihak mana yang menyatakan UU tersebut tidak lagi berlaku.
Baca juga: Singapura Deteksi 2 Kasus Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Wanita Ini Penganut Agama UFO, Tolak Pakai Baju Tutupi Payudara
"Siapa bilang ndak bisa diterapkan?" kata Mahfud seusai bertemu Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.
Follow Berita Okezone di Google News