"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ungkapnya.
Namun demikian, mantan Ketua MK ini kembali menyatakan bahwa UU Ciptaker ini tetap berlaku. Persoalan inkonstktusional bersyarat ini bukan jadi soal, karena memang putusan MK berbunyi demikian.
"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)