Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar, Ajukan Eksepsi?

Riezky Maulana, Jurnalis · Senin 06 Desember 2021 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 06 620 2512638 azis-syamsuddin-didakwa-suap-penyidik-kpk-rp3-miliar-ajukan-eksepsi-oMCUMaZZaj.jpg Azis Syamsuddin.
A A A

JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan 36 ribu Dolar Amerika, Senin (6/12/2021). Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Azis, Rifai Kusumanegara menyatakan bahwa kliennya menolak mengambil langkah eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini," ucap Rifai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya langsung diteruskan dengan pembuktian pada pekan depan, Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar dan 36 Ribu USD

"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," ujar salah seorang Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Antirasuah menyiapkan dua dakwaan kepada Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini