Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 08 Desember 2021 11:57 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 08 620 2513764 kpk-periksa-sekretaris-dinas-pupr-terkait-kasus-korupsi-bupati-banjarnegara-hLiFlesjEa.jpg KPK. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Arqom Al Fahmi pada hari ini, Rabu (8/12). , Arqom diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018 dengan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini (8/12) pemeriksaan saksi TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Selain memeriksa Arqom, tim penyidik juga bakal memeriksa dua PNS yakni Hermawan dan Meiriana Dwi Hartika serta seorang pihak swasta Agus Marwanto.

Baca juga: Pakai Jilbab saat Ditangkap, Tagar Siskaeee Bukan Muslim Trending Topic di Twitter


Baca juga: Bukan Ibunya, Rumini Ternyata Tewas Berpelukan Bersama Neneknya Digulung Awan Panas Semeru

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi, dan 10 % sebagai komitmen fee.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perjalanan proyek, Budhi kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini