Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jual Lemari Milik Ibunya untuk Beli Narkoba, Isman Ditangkap Polisi

Azhari Sultan, Jurnalis · Kamis 09 Desember 2021 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 09 620 2514303 jual-lemari-milik-ibunya-untuk-beli-narkoba-isman-ditangkap-polisi-MtkLmPvcCs.jpg Ilustrasi sabu. (Foto: Okezone)
A A A

JAMBI - Seorang anak Jalan Raden Wijaya, Lorong Kopi II, Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, nekat menjual lemari kayu jati tiga pintu milik orang tuanya sendiri.

Anak ini diduga merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Saat menjual lemari tidak disertai ijin dari orang tuanya, tapi sengaja dicurinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Akibatnya, pelaku bernama Isman Diki (64) diringkus unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pelapor mengunjungi rumah orang tuanya bernama Anisma.

Baca juga: Soal Penahanan Bripda Randy, Polri: Tidak Ada Pembiaran Kasus!


Baca juga: Hoaks 4 Orang Terpapar Omicron, Jubir Satgas Covid-19: Mereka Terpapar Varian Biasa

Namun, betapa terkejutnya dia saat melihat barang berupa lemari kayu jati tiga pintu yang semula berada di kamar orang tuanya sudah raib dari tempatnya.

Beruntung, tetangga korban pencurian melihat aksi pelaku membawa lemari milik Anisma.

Betapa terkejutnya dia, setelah diberitahu tetangganya bahwa yang mengambil lemari tersebut, yaitu Isman yang merupakan adik kandung pelapor.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengetahui siapa pelakunya, pelapor langsung memberi tahu kepada ibunya bahwa lemarinya telah hilang diambil pelaku. Tidak terima dengan ulah pelaku, ibunya menyuruh melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Ibunya yang disuruh buat laporan, serta dibuatkan surat pernyataan dan laporan ke Polsek Jamsel," katanya, pada Kamis (9/12/2021).

Tidak menunggu lama lagi, usai menerima laporan itu tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan mengecek tempat kejadian perkara. Tidak hanya itu, polisi langsung berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dalam pengembangannya, barang bukti tersebut pelaku jual seharga Rp2 juta, Dugaan awal, hasil penjualan lemari milik orang tuanya untuk membeli sabu," tandas Ega.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Jambi Selatan.

Selain itu, tersangka diganjar petugas pasal 367 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gagang pintu. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta.

1
3

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini