JAMBI - Seorang anak Jalan Raden Wijaya, Lorong Kopi II, Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, nekat menjual lemari kayu jati tiga pintu milik orang tuanya sendiri.
Anak ini diduga merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Saat menjual lemari tidak disertai ijin dari orang tuanya, tapi sengaja dicurinya saat kondisi rumah sedang sepi.
Akibatnya, pelaku bernama Isman Diki (64) diringkus unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pelapor mengunjungi rumah orang tuanya bernama Anisma.
Baca juga: Soal Penahanan Bripda Randy, Polri: Tidak Ada Pembiaran Kasus!
Baca juga: Hoaks 4 Orang Terpapar Omicron, Jubir Satgas Covid-19: Mereka Terpapar Varian Biasa
Namun, betapa terkejutnya dia saat melihat barang berupa lemari kayu jati tiga pintu yang semula berada di kamar orang tuanya sudah raib dari tempatnya.
Beruntung, tetangga korban pencurian melihat aksi pelaku membawa lemari milik Anisma.
Betapa terkejutnya dia, setelah diberitahu tetangganya bahwa yang mengambil lemari tersebut, yaitu Isman yang merupakan adik kandung pelapor.
Follow Berita Okezone di Google News