Mengetahui siapa pelakunya, pelapor langsung memberi tahu kepada ibunya bahwa lemarinya telah hilang diambil pelaku. Tidak terima dengan ulah pelaku, ibunya menyuruh melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ibunya yang disuruh buat laporan, serta dibuatkan surat pernyataan dan laporan ke Polsek Jamsel," katanya, pada Kamis (9/12/2021).
Tidak menunggu lama lagi, usai menerima laporan itu tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan mengecek tempat kejadian perkara. Tidak hanya itu, polisi langsung berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dalam pengembangannya, barang bukti tersebut pelaku jual seharga Rp2 juta, Dugaan awal, hasil penjualan lemari milik orang tuanya untuk membeli sabu," tandas Ega.
Follow Berita Okezone di Google News