Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Jambi Selatan.
Selain itu, tersangka diganjar petugas pasal 367 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gagang pintu. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)