JAKARTA - Polisi menangkap tiga dari lima orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus perampokan tersebut sempat viral karena pelaporan korban ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung saat itu, Aipda Rudi.
Para tersangka merupakan residivis dalam kejahatan yang sama dengan peran masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran. Sementara ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah BI (31), AAM (40), dan MW (43).
Para tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan modus mengelabuhi korban dengan ban bocor. Tersangka BI alias Kay (31) berperan mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor.
"Tersangka kedua AAM (40) perannya sama dengan BI. Jadi, ada 2 orang dengan dua motor berbeda yang memberitahu korban bannya itu bocor," kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Kemudian tersangka berinisial MW alias Wahis (43) berperan mengajak ngobrol serta mengalihkan perhatian korban saat turun dan mengecek ban mobil.
"Dua tersangka lainnya masih DPO atas nama MA yang perannya mengambil barang milik korban di dalam mobil dan B yang membonceng MA untuk mendekati mobil tersebut," katanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Perampok yang Viral karena Laporan Korban Ditolak
Dari insiden tersebut, uang tunai senilai Rp7 juta yang berada di dalam tas korban raib dibawa dan dibagikan ke para tersangka.
Follow Berita Okezone di Google News