Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PWNU DKI Rekomendasikan Vaksin untuk Muslim Tidak Mengandung Material Haram

Tim Okezone, Jurnalis · Senin 10 Januari 2022 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 10 620 2529886 pwnu-dki-rekomendasikan-vaksin-untuk-muslim-tidak-mengandung-material-haram-1mX5CIih9z.jpg Ilustrasi: Okezone
A A A

JAKARTA – Pemerintah diimbau untuk menggunakan vaksin Covid-19 halal. Karena saat ini sudah terdapat vaksin Covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

(Baca juga: DPR RI Minta Kemenkes Segera Eksekusi Vaksin Halal untuk Tangani Covid-19)

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiai Syamsul Ma'arif mengatakan, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin halal yang tidak mengandung zat babi.

“Bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi,” ujarnya.

(Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Ini Alasannya)

Kyai Syamsul melanjutkan, bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja. Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut kata dia, jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.

"Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini