PEMBERIAN booster vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak 12 Desember, dengan prioritas diberikan pada para lansia. Tapi, pemberian vaksin booster memang ditujukan pada mereka yang sudah berusia 18 tahun lebih.
Pemberian vaksin booster di Indonesia pun sudah dipastikan tidak berbayar atau gratis, dan pastinya masyarakat harus mengikuti aturan untuk bisa menerima haknya itu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta seluruh warga Indonesia untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan Pemerintah terkait pemberian booster vaksin Covid-19.
“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti mekanisme vaksin booster yang diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya.
Adapun mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.
Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Terkait kelompok prioritas, kelompok lansia dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaksin booster.
Jika kelompok prioritas belum mendapatkan e-tiket ataupun jadwal vaksin Covid-19 dosis ketiga maka ia bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis I dan II untuk mendapatkan vaksin booster.
Follow Berita Okezone di Google News