Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK: Anggota Dewan Masih Rendah Dalam Lapor LHKPN

Felldy Utama, Jurnalis · Rabu 26 Januari 2022 16:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 26 620 2538229 kpk-anggota-dewan-masih-rendah-dalam-lapor-lhkpn-lrcou3D3TX.jfif Illustrasi (foto: dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama tahun 2021 kemarin. Hasilnya, anggota Legislatif masih tercatar paling rendah kepatuhannya di antara pejabat negara lain dalam melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu dilaporkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta dalam paparannya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022)

"Legislatif itu 92,89 persen," kata Alexander Marwatta dalam paparannya.

 Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaannya Rp85,1 Miliar!

Sementara, kata dia, pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen. Sedangkan, tingkat pelaporan tertinggi jatuh pada pejabat yudikatif dengan tingkat pelaporan sebesar 97,74 persen.

Sementara, untuk pejabat yang menduduki posisi di BUMN dan BUMD berada di abwah Yudikatif, dengan tingkat pelaporan sebesar 96,84 persen.

"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," ujarnya.

Baca juga:  Harta Nurul Ghufron Meningkat Rp4,25 Miliar, Wakil Ketua KPK Beri Penjelasan Gamblang

Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184 sampai tanggal 31 Desember 2021. Jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan. Adapun, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen.

"Sehingga tikat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini