Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Gelombang Omicron, Pemerintah Minta Imlek Dirayakan dengan Keluarga Serumah

Pradita Ananda, Jurnalis · Selasa 01 Februari 2022 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 01 620 2540913 gelombang-omicron-pemerintah-minta-imlek-dirayakan-dengan-keluarga-serumah-qNuW7yZKfY.jpg Ilustrasi Perayaan Imlek. (Foto: Reuters)
A A A

TAHUN Baru China atau Imlek memang yang jatuh pada 1 Februari 2022 ini memang masih dirayakan dalam momen pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini sudah ada varian Omciron semakin banyak beredar di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate, meminta masyarakat yang merayakan Imlek tetap waspada. Mengingat, situasi pandemi dan kelonjakan kasus positif setiap harinya belakangan ini.

Karenanya, pemerintah mengimbau, perayaan Imlek dilakukan sederhana dengan tetap disiplin penerapan protokol kesehatan dasar seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dengan orang lain, rajin mencuci tangan memakai air dan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Kita berharap perayaan Imlek pada 1 Februari 2022 dapat berjalan aman bagi semua. Pemerintah meminta umat Konghucu yang merayakan Imlek supaya melaksanakannya secara sederhana, tetap menegakkan prokes, dan menghindari kerumunan,” tutur Menteri Johnny, dalam siaran media resmi Kominfo RI.

Johnny juga mengimbau, masyarakat cukup merayakan Imlek dengan anggota keluarga serumah. Tidak perlu mudik, menghindari keramaian, dan tidak kumpul keluarga dalam jumlah besar agar meminimalisasi potensi penularan virus, terutama Omicron yang penularannya sangat cepat.

Follow Berita Okezone di Google News

“Tanpa mengurangi makna penting perayaan ini, mari rayakan Imlek bersama keluarga yang serumah untuk menekan risiko penularan. Hal ini mengingat virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, ditandai kasus konfirmasi harian yang terus meningkat,” lanjutnya.

Terkait protokol perayaan Imlek tahun ini, diketahui sejak 25 Januari lalu, Kementerian Agama telah menerbitkan SE Menag No.2/2022 tentang panduan penerapan prokes pada perayaan Imlek 2573.

Sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, terdapat pembatasan untuk ibadah di Klenteng. Kegiatan perayaan Imlek disebutkan wajib dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 di lingkungan masing-masing dan keamanan setempat. Tujuannya, agar mengetahui status zonasi dan bisa menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini