KASUS Covid-19 varian Omicron masih cukup tinggi. Melihat tingginya penambahan kasus, risiko tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin tinggi.
Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan. Masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya sebagaimana dalam website resmi kemenkes, dikutip Senin (14/2/2022).
BACA JUGA : Waspada, Ahli Sebut Omicron Bisa Merusak Saraf dan Peradangan Otak!
Lebih lanjut, ia menyampaikan strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Dengan strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.
BACA JUGA : Menkes Budi Gunadi: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Mendekati Puncaknya
Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (bagi pasien atau staff), penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 yang membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Follow Berita Okezone di Google News