Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Omicron Melonjak, RI Berisiko Alami Krisis Nakes di Rumah Sakit

Kevi Laras, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 15 620 2547516 kasus-omicron-melonjak-ri-berisiko-alami-krisis-nakes-di-rumah-sakit-a1wG9oz1nK.jpg RI berisiko alami krisis nakes di Faskes (Foto: Medicaldaily)
A A A

KASUS Covid-19 varian Omicron masih cukup tinggi. Melihat tingginya penambahan kasus, risiko tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin tinggi.

Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan. Masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

Covid-19

“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya sebagaimana dalam website resmi kemenkes, dikutip Senin (14/2/2022).

BACA JUGA : Waspada, Ahli Sebut Omicron Bisa Merusak Saraf dan Peradangan Otak!

Lebih lanjut, ia menyampaikan strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Dengan strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.

BACA JUGA : Menkes Budi Gunadi: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Mendekati Puncaknya

Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (bagi pasien atau staff), penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 yang membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19 (di payungi regulasi ijin praktek).

Bagi tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas dr. Nadia.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini