JAKARTA - Harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite sebaiknya mengikuti mekanisme pasar Kenaikan harga minyak dunia agar subsidi tepat sasaran.
Hal ini selaras dengan spirit UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi seperti dilansir Antara, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Orang Kaya Banyak Pakai BBM Non Subsidi, Wajar Harganya Naik! Pertamax Jadi Rp12.000?
Oleh karena itu, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukan bagi masyarakat mampu.
Dari empat jenis BBM nonsubsidi yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), baru tiga jenis BBM yang harganya sudah disesuaikan, yaitu Pertamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite, yang volume penjualannya hanya 3% saja. Sementara Pertamax yang volumenya sekitar 12%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp9.000 per liter.
Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat.
Saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp11.900-Rp12.990 per liter.
Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
"Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Sebagai perseroan, lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation). Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan.
"Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina,” tukasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil.
Follow Berita Okezone di Google News