JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa pemilik nama karib Romi sebagai saksi, hari ini. Penyidik mengonfirmasi Romi soal pertemuan dengan sejumlah pihak terkait perkara ini. Diduga, ada kesepakatan jahat terkait pengurusan DAK dan DID dalam pertemuan itu.
"M Romahurmuziy (mantan Ketua Umum PPP), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Romi telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak siang tadi. Namun, Romi memilih bungkam usai diperiksa KPK. Romi diam seribu bahasa saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Ia langsung bergegas menghindari awak media.
Nama Romahurmuziy kerap muncul dalam sidang perkara korupsi DAK. Nama Romahurmuziy juga pernah terungkap dalam surat dakwaan mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Romi disebut pihak yang mengenalkan Budi Budiman kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait pengurusan dana untuk Tasikmalaya.
Saat itu, Romi disebut meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono.
Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono.
Itu karena DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan. Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp124 miliar. Setelah diurus, Budi Budiman memberikan uang kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp1 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News