JAKARTA - BPH Migas dan Kementerian ESDM perlu mengawasi kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar di saat tingginya harga BBM.
"Di tengah meningkatnya ekonomi yang diikuti meningkatnya penggunaan solar subsidi, maka BPH Migas dan Kementerian ESDM perlu melakukan monitor yang ketat dan melekat terus menerus terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar di saat tingginya harga BBM," kata pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Terungkap! Ini Biang Kerok Penyebab Solar Subsidi Langka
Menurut dia, jika terbukti ada badan usaha yang belum terbukti menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, maka BPH Migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya agar tidak terjadi masalah kekurangan solar subsidi di masyarakat.
"Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas pihak pemerintah termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini khususnya bbm PSO," ujarnya.
"Kuota solar subsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl), harus sepenuhnya tersalur ke masyarakat oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh pemerintah walau harga BBM sedang tinggi sekalipun," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News