Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Salurkan Solar Subsidi, Kementerian ESDM Diminta 'Pelototi' Kemampuan Badan Usaha

Antara, Jurnalis · Selasa 12 April 2022 07:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 12 620 2577388 salurkan-solar-subsidi-kementerian-esdm-diminta-pelototi-kemampuan-badan-usaha-wgFoygeFAU.jpg Solar Subsidi Kosong (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - BPH Migas dan Kementerian ESDM perlu mengawasi kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar di saat tingginya harga BBM.

"Di tengah meningkatnya ekonomi yang diikuti meningkatnya penggunaan solar subsidi, maka BPH Migas dan Kementerian ESDM perlu melakukan monitor yang ketat dan melekat terus menerus terkait kemampuan badan usaha yang ditunjuk menyalurkan solar di saat tingginya harga BBM," kata pengamat energi Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Terungkap! Ini Biang Kerok Penyebab Solar Subsidi Langka

Menurut dia, jika terbukti ada badan usaha yang belum terbukti menyalurkan solar sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan, maka BPH Migas perlu segera membuat kebijakan untuk mengalihkan kuota solar badan usaha tersebut ke badan usaha lainnya agar tidak terjadi masalah kekurangan solar subsidi di masyarakat.

"Kecepatan mengambil sikap dan kebijakan terkait penyaluran solar subsidi yang tengah jadi sorotan publik harusnya menjadi prioritas pihak pemerintah termasuk BPH Migas sebagai pihak yang punya kewenangan terkait penyaluran BBM di negeri ini khususnya bbm PSO," ujarnya.

"Kuota solar subsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl), harus sepenuhnya tersalur ke masyarakat oleh badan usaha yang telah ditunjuk oleh pemerintah walau harga BBM sedang tinggi sekalipun," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk tahun 2022 badan usaha PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan menyalurkan solar subsidi sebanyak 14,9 juta kl dan Badan Usaha PT AKR sebesar 186.000 kl atau setara 18,6 miliar liter.

"Jangan sampai terjadi ada badan usaha yang tak sanggup melaksanakan seluruh penyaluran solar subsidi karena tingginya harga BBM sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 2019 yang lalu," ungkapnya.

Pada harga jual solar subsidi sebesar Rp5.150/liter terdapat subsidi tetap pemerintah yakni sebesar Rp500/liter, sementara harga keekonomian solar sekitar Rp13.000/liter. Artinya Badan usaha penyalur harus menalangi terlebih dahulu selisih harga jual dengan harga keekonomian sekitar Rp7.800/liter, katanya.

Perlu modal yang sangat besar buat menalangi selisih harga tersebut misalnya saja jika Badan Usaha AKR menyalurkan sebanyak 15.000 KL atau 15.000.000 liter per bulan maka setidaknya perbulan dibutuhkan dana talangan sekitar Rp117 miliar.

"Dana talangan ini akan semakin membengkak jika selisih harga tersebut terjadi dan bertahan untuk waktu yang lama. Sementara selisih harga tersebut tergolong sebagai kompensasi yang pembayarannya 'belum' dianggarkan secara pasti pada saat penetapan kuota dilakukan," katanya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini