JAKARTA - Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una mengklaim menjadi korban atas kasus penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro. Wanita 34 tahun itu pun mengalami kerugian senilai Rp700 juta.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet PW Rissy, memaparkan kerugian yang dialami kliennya.
Yafet menuturkan DJ Una, keluarga, dan teman-temannya telah menginvestasikan uangnya senilai Rp1,3 miliar. Namun, mereka hanya bisa menarik uangnya senilai Rp623 juta.
Sementara Yafet menyebut masih ada sekitar Rp700 juta uang kliennya yang tak bisa diambil.
"Total investasi yang diberikan oleh DJ Una dan keluarga juga teman-temannya Rp1,3 miliar," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).
"Kemudian selama masa Juli - Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang enggak bisa ditarik lagi, itu persoalannya," imbuhnya.
Atas situasi tersebut, DJ Una dan korban lainnya berharap uangnya bisa kembali.
"Terutama korban seluruhnya bisa dikembalikan seluruh uangnya karena sangat menjadi harapan bagi para korban termasuk DJ Una keluarga dan teman-temannya," tegas Yafet.
Pihaknya juga telah menyerahkan semua perkara itu ke Bareskrim Polri hari ini.
"Jadi saya akan yakin akan dijawab dengan tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Yafet.
Follow Berita Okezone di Google News