Sementara itu, Yafet menegaskan pihaknya tidak membuat laporan baru atas kasus investasi bodong ini. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri menyarankan pihaknya untuk membuat aduan tertulis.
Sebab, aduan tersebut akan merujuk pada laporan kepolisian kasus tersebut yang sudah ada sebelumnya.
"Kita tidak membuat laporan baru, tetapi kita menginduk kepada laporan yang sudah ada. Jadi penyidik menerima kita dengan baik, kita sudah sampaikan DJ Una, keluarga dan temannya adalah korban," jelas Yafet.
"Kita juga akan menunggu pemeriksaan sebagai korban," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)