Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alasan Polisi Perpanjangan Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari

Arya Ravato Bagasraga, Jurnalis · Kamis 12 Mei 2022 12:59 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 12 620 2592971 alasan-polisi-perpanjangan-masa-penahanan-vanessa-khong-40-hari-ASoxk9vklH.jpg Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)
A A A

JAKARTA - Vanessa Khong masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dan TPPU. Kini, masa penahanan mantan kekasih Indra Kenz itu diperpanjang selama 40 hari oleh Bareskrim Polri.

Hal ini dijelaskan oleh humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.


Vanessa Khong

Selain Vanessa Khong, perpanjangan masa penahanan juga dilakukan kepada ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

Sedangkan Nathania Kesuma mulai diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini