Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KPK Amankan Barang Elektronik Usai Geledah Kantor Perusahaan Ritel di Ambon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 18 Mei 2022 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 18 620 2596071 kpk-amankan-barang-elektronik-usai-geledah-kantor-perusahaan-ritel-di-ambon-F1uSZiBEKt.JPG Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A A A

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini