MenkopUKM menganjurkan kepada mereka, agar mengusulkan digelarnya RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa, untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
Diakui Menteri Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, yang justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.
"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow